Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat


Permohonan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat


Tanggapan PPID

PPID memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima


Keberatan

Jika pemohon tidak puas atas tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak tanggapan diterima


Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan atas tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima


Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi

Jika pemohon tidak puas atas tanggapan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan diterima


Penyelesaian Sengketa

Komisi Informasi akan memeriksa dan memutus sengketa informasi. Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat