Prosedur Sengketa Informasi
PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Tanggapan PPID
PPID memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima
Keberatan
Jika pemohon tidak puas atas tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak tanggapan diterima
Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan atas tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima
Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi
Jika pemohon tidak puas atas tanggapan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak tanggapan diterima
Penyelesaian Sengketa
Komisi Informasi akan memeriksa dan memutus sengketa informasi. Keputusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat