Beranda / Layanan / Biaya Layanan

Biaya Layanan

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan fotokopi sendiri di sekitar Kantor Bawaslu atau biaya penggandaan ditanggung sendiri, atau pemohon dapat menyediakan CD atau flashdisk untuk merekam data dan informasi.