Prosedur Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi
Pemohon Informasi tidak puas atas jawaban PPID, maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis
Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada atasan PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima jawaban PPID
Penerimaan Keberatan
Atasan PPID menerima, mencatat, dan memberikan nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi
Proses Penanganan
Atasan PPID memeriksa dan mempelajari alasan keberatan serta informasi yang diminta
Tanggapan Keberatan
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima
Selesai
Jika Pemohon Informasi puas atas tanggapan Atasan PPID, maka proses keberatan selesai