Beranda / Layanan / Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan


Pemohon Informasi

Pemohon Informasi tidak puas atas jawaban PPID, maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis


Pengajuan Keberatan

Keberatan diajukan kepada atasan PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima jawaban PPID


Penerimaan Keberatan

Atasan PPID menerima, mencatat, dan memberikan nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi


Proses Penanganan

Atasan PPID memeriksa dan mempelajari alasan keberatan serta informasi yang diminta


Tanggapan Keberatan

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima


Selesai

Jika Pemohon Informasi puas atas tanggapan Atasan PPID, maka proses keberatan selesai