Alur Permohonan Informasi PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Pemohon Informasi
Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat melalui datang langsung, email, surat, atau formulir online
Penerimaan Permohonan
Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan informasi serta memberikan bukti penerimaan kepada pemohon
Verifikasi Permohonan
PPID melakukan verifikasi permohonan untuk memastikan kelengkapan data dan kejelasan informasi yang diminta
Pencarian Informasi
PPID mencari dan mengumpulkan informasi yang diminta dari unit kerja terkait di lingkungan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat
Penyampaian Informasi
PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyampaian Informasi dilakukan secara langsung, email, atau media lainnya
Tanggapan Pemohon
Pemohon menerima informasi dan memberikan tanggapan. Jika informasi sesuai, proses selesai. Jika tidak sesuai pemohon dapat mengajukan keberatan
Keberatan (Jika Diperlukan)
Jika pemohon tidak puas atas informasi yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku