Beranda / Layanan / Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat


Pemohon Informasi

Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat melalui datang langsung, email, surat, atau formulir online


Penerimaan Permohonan

Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan informasi serta memberikan bukti penerimaan kepada pemohon


Verifikasi Permohonan

PPID melakukan verifikasi permohonan untuk memastikan kelengkapan data dan kejelasan informasi yang diminta


Pencarian Informasi

PPID mencari dan mengumpulkan informasi yang diminta dari unit kerja terkait di lingkungan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat


Penyampaian Informasi

PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyampaian Informasi dilakukan secara langsung, email, atau media lainnya


Tanggapan Pemohon

Pemohon menerima informasi dan memberikan tanggapan. Jika informasi sesuai, proses selesai. Jika tidak sesuai pemohon dapat mengajukan keberatan


Keberatan (Jika Diperlukan)

Jika pemohon tidak puas atas informasi yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku